Mengatasi Uban dalam Tinjauan Kesehatan dan Hukum Islam
Mengatasi
uban dalam tinjauan kesehatan dan hukum Islam. Umumnya uban dialami oleh orang
yang tua atau dewasa. Tetapi tak menutup kemungkinan remaja pun telah memiliki
uban. Uban terjadi akibat ketidakmampuan akar rambut dalam memproduksi pigmen
(pewarna). Hingga saat ini para pakar hanya bisa menganalisa penyebab tumbuhnya
uban, tapi tak bisa mencegah apalagi mengobati uban.
www.prakasita15.blogspot.com |
Bahkan
bisa disebut, uban adalah salah satu tanda usia yang menua, “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari
keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi
kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang
dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum:
54)
Diriwayatkan
bahwa Rasulullah pun beruban sebagaimana ditanyakan oleh Abu Bakar tentang
rambut beliau yang lekas beruban, Rasulullah menjawab, “Surat Hud, Al-Waqiah,
Al-Mursalat, An-Naba, dan At-Takwir, itulah yang menyebabkan rambutku lekas
putih”. Ayat dalam surat-surat tersebut
berisi gambaran mengerikan tentang azab yang diterima umat terdahulu.
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin.
Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap
ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.”
(HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir
mengatakan hadits ini hasan)
Cara
mengatasi atau mengobati uban yang terbaik adalah dengan mencegah
pertumbuhannya dengan cara menghindari hal yang bisa memicu cepat tumbuhnya
uban. Di antara pemicu uban yakni bahan kimia yang berasal dari sampo atau tonik
rambut, obat keriting atau pelurus rambut dan sebagainya. Selain faktor dari
luar lainnya, semisal racun rokok dan makanan berpengawet.
Penyebab tumbuhnya uban
Uban
bisa disebabkan, karena faktor usia, genetik, bahan kimia dari pewarna rambut,
obat-obatan penyakit kronis. Faktor lingkungan yang tercemar polusi, racun
rokok atau makanan yang tercemar. Dengan menghindari faktor-faktor tersebut
pertumbuhan uban akan dapat dicegah.
Cara
mengatasi uban biasanya menggunakan cat rambut. Hanya saja perlu diperhatikan
dengan memilih cat rambut yang aman, bersertifikat halal dari LPPOM MUI,
berizin kesehatan dan pilih yang semi permanen. Karena jenis ini air bisa tetap
meresap ketika wudhu. Pemakaiannya pun sebaiknya hanya pada rambut yang
beruban.
Mencegah tumbuhnya uban
Mencegah
tumbuhnya uban bisa dilakukan dengan melakukan pola hidup yang sehat. Mengkonsumsi
menu makanan yang sehat dan berimbang. Olah raga yang cukup dan teratur. Menghindari
makanan berpengawet, ber-MSG, vetsin dan makanan tercemar lainnya. Jauhkan pula
dari rokok dan asap rokok yang sangat beracun.
Meski
demikian faktor genetik tak bisa dikesampingkan. Bila dalam keluarga ada
riwayat keluarga beruban di usia muda, ada kemungkinan keturunannya juga
demikian. Bergonta-ganti sampo juga bisa memicu cepat tumbuhnya uban. Maka perlu
pula memperhatikan hal ini.
Tips memilih dan mewarnai rambut
1. Pilih
warna yang mendekati dengan warna rambut asli, akan memudahkan dalam pewarnaan dan lebih
efisien. Hanya saja Islam melarang penggunaan warna hitam.
2. Bersertifikat
halal dari LPPOM MUI agar jelas kehalalannya
3. Berizin
dari badan kesehatan agar aman digunakan
4. Semi
permanen, agar tetap bisa menyerap ari wudhu
5. Gunakan
hanya pada rambut yang beruban, karena bagaimanapun kandungan kimia dari cat
rambut akan berdampak buruk.
6. Hindari penggunaan cat rambut hitam, sebab selain dilarang dalam Islam juga karena mengandung zat PPDA (para phenylenediamine) yang bisa
menyebabkan kanker kandung kemih.
Perlu
diingat bahwa Islam melarang untuk mencabut uban, termasuk yang tumbuh di kepala
meliputi, rambut, alis, jenggot dan kumis. “Allah melaknat riba, pemakan riba
(rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya
(sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu
riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta
disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula
orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan
dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir
mengatakan bahwa hadits ini shahih) (e/dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar untuk "Mengatasi Uban dalam Tinjauan Kesehatan dan Hukum Islam"
Posting Komentar