Bahaya Rokok Bagi Kesehatan dan Pandangan Hukum Islam



Bahaya rokok bagi kesehatan dan pandangan hukum Islam. Rokok mulai dikenal saat columbus menjelajahi amerika. Dia melihat suku Indian yang menghisap pangkal pipa-pipa yang diujungnya berapi dan mengepulkan asap yang dikenal dengan sebutan Tabak. columbus dan pasukannya kemudian mencoba dan menemukan kenikmatan dalam menghisap. Dari sinilah rokok kemudian dibawa ke eropa dan menyebar ke seantero jagad.

sumber: internet


Industri rokok saat ini begitu mengerikan, sebab para pemodal rokok telah mmapu bekerjasam dengan pemerintah dan pengambil kebijakan publik lainnya. Tentu alasan ekonomi menjadi faktor utama. Industri rokok mampu meraup triliunan rupiah setiap tahun sekaligus menguras kantong para pemiskin yang kecanduan rokok. Bahkan di negeri barat, terkadang keuputusan dewan yanag menentukan undang-undang pun bisa mengikuti kemauan industri rokok.

Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Nikotin dan zat kimia lainnya akan diserap oleh paru-paru dan masuk ke aliran darah. Belum lagi asap rokok itu akan terbawa angin dan meracuni orang-orang di sekitarnya. Termasuk anak-anak.

Pandangan Islam terhadap bahaya rokok
Islam memandang bahwa setiap yang merugikan manusia, atau merusak badan adalah dilarang. Apalagi merokok hanya menjadi bagian dari sikap malas. Setiap diri harus menjaga kesehatannya sendiri. bahkan diterangkan, bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kesehatan badan itu penting.

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).

Dewan Fatwa Arab Saudi mengharamkan roko, demikian pula MUI dan PP Muhammadiyah. Karena terbukti rokok memiliki banyak dampak negatif dan bisa membahayakan kesehatan. Belum lagi dampak sosial yang terjadi. Sementara keuntungan rokok hanya dinikmati segelintir pengusaha.

Cara mengatasi kecanduan rokok
1.    Cara terbaik menangani adiksi rokok ialah dengant tidak mencoba mulai merokok.
2.    Mengetahui rokok adalah merugikan diri sendiri dan orang lain, maka hukumnya haram .
3.    Niat yang kuat dari dalam diri sendiri.
4.    Teman atau keluarga yang bisa untuk mengingatkan.
5.    Perbanyak olah raga/kesibukan lain sehingga lupa keinginan merokok
6.    Banyak Minum air putih
7.    Cari aktivitas yang menyibukkan sehingga pikiran tidak teruju melulu pada rokok.
8.    Ada sebagian dengan cara mengurangi secara bertahap, mungkin jika hari ini 10 batang, esok 9 batang, esoknya lagi 8 batang dan seterusnya.

9.    Tetapi ada pula yang langsung berhenti. Semua itu tergantung kesukaan pribadi.

Tidak ada komentar untuk "Bahaya Rokok Bagi Kesehatan dan Pandangan Hukum Islam"